Investasi . 17/03/2023, 19:41 WIB

Calon Investor Wajib Tahu, Ini Perbedaan Saham Dengan Reksadana

Penulis : Admin
Editor : Admin

Aspek Perpajakan Investasi Saham Dalam instrumen saham, konsekuensi seorang investor membayar pajak muncul ketika investor tersebut mendapatkan penghasilan dari penjualan saham, atau saat investor mendapatkan dividen. 

Perlu diingat, tidak semua transaksi di bursa efek akan dikenakan pajak. Hanya transaksi atas penjualan saham, dan penghasilan dalam bentuk dividen yang diterima oleh investor yang akan dikenakan pajak. Artinya, pajak tidak dikenakan dalam transaksi pembelian. 

BACA JUGA: Laporan Posisi Keuangan yang Harus Diketahui Setiap Perusahaan

BACA JUGA:Kartu Multifungsi BNI Permudah Transaksi di IKN, Bisa Dipakai untuk ID Card hingga Transfer

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1997 tentang Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas transaksi penjualan saham ditetapkan final, yakni 0,1 persen dari jumlah bruto nilai transaksi. 

PPh final untuk transaksi penjualan saham dikenakan tanpa merujuk apakah penjualan saham tersebut menghasilkan untung atau rugi. 

Pemotongannya dilakukan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham. 

Tidak hanya itu, kewajiban perpajakan juga muncul jika seorang investor mendapatkan dividen. Seperti yang telah disebutkan, pajak yang dikenakan merupakan jenis pajak penghasilan atau PPh. 

BACA JUGA: ChatGPT Bisa Apa? Ini 10 Kegunaan yang Belum Kamu Ketahui

BACA JUGA:Social Spy WhatsApp, Aplikasi Penyadap Pesan WhatsApp Yang Praktis dan Gampang

Untuk tarifnya, pemotongan PPh atas pendapatan dari dividen ini mengacu pada pasal 17 Ayat (2) huruf C Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yakni sebesar 10 persen dari penghasilan bruto. 

Aspek Perpajakan Investasi Reksadana 

Saat ini, reksadana bisa dikatakan sebagai satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya. 

Jika berinvestasi di reksa dana, maka keuntungan yang diperoleh tidak termasuk dalam objek pajak, sehingga imbal hasil tersebut bebas pajak. 

Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf i UU PPh yang berbunyi, "Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif." 

BACA JUGA: Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu, Bisa Langsung Cair!

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com