MEGAPOLITAN . 23/04/2025, 09:00 WIB

Polemik Penyegelan Gedung POUK Tesalonika, FKUB Tangerang Tegaskan Bukan Pelarangan Ibadah

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana
Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, soroti polemik penyegelan gedung milik Yayasan Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika yang terjadi pada Sabtu (19/4) lalu.

Sekertaris FKUB Kabupaten Tangerang, Wahyudi mengatakan, bahwa di Kabupaten Tangerang tidak pernah ada larangan dalam peribadatan umat beragama, khususnya untuk 6 agama yang diakui oleh Pemerintah Indonesia, diantaranya Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

"Ini harus diuruskan, agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Apalagi, menyangkut SARA yang tentunya sangat sensitif. Sebetulnya, tidak ada pelarangan dalam peribadatan untuk semua umat beragama di Kabupaten Tangerang," terangnya, Rabu 23 April 2025.

Lanjut Wahyudi, masyarakat sekitar juga tidak pernah mempermasalahkan, perihal peribadatan Jemaat POUK di wilayah Kecamatan Teluknaga.

Hanya, saja masyarakat melakukan protes karena, gedung yang digunakan oleh Jemaat POUK tidak sesuai dengan peruntukan awal, dimana gedung itu merupakan gedung yayasan, dan bukan Gereja atau rumah ibadah.

"Masyarakat tidak menghalangi Umat Kristen beribadah. Tapi, memprotes kegunaan bangunan dan belum adanya izin terhadap gedung tersebut, " katanya.

Wahyudi juga menjelaskan, perihal penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (19/4) lalu, terhadap bangunan milik Yayasan POUK di Perumahan Mutiara Garuda, Kelurahan Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga ini, bukanlah bentuk pelarangan dalam melaksanakan peribadatan, melainkan karena bangunan tersebut belum memiliki izin atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Ditambah bangunan tersebut peruntukannya memang bukan sebagai rumah peribadatan umat Kristen Protestan atau Gereja. Melainkan, sebagai sekretariat yayasan. Jadi, bukan penyegelan rumah ibadah, tidak benar itu," jelasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com