Di lokasi galian, Tim Opsnal memeriksa tersangka MH dan AS.
Keduanya yang bertindak sebagai penanggung jawab galian tanah tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah di lahan seluas 2000 meter persegi itu.
"Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka telah melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin," terang Kapolres.
"Dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal," imbuhnya.
BACA JUGA: Berikut 12 Kota di Pulau Jawa Tujuan Program Mudik Gratis Pemkab Tangerang
BACA JUGA:Intip Kecanggihan Fitur Honda LaneWatch Pada WR-V, Ternyata Begini Cara Kerjanya
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit eksavator, 1 unit buldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.
Sementara itu, Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.