Tangerang . 15/03/2023, 21:30 WIB
BACA JUGA:Beli Pertalite di SPBU Lalu Dijual Eceran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
Selanjutnya, pada Sabtu 11 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap SZ.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya sebagai pemilik dari tembakau gorila yang diamankan petugas.
"Tersangka SZ mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram," tuturnya.
Michael mengatakan bisnis haram ini baru dilakukan SZ selama 1 bulan.
BACA JUGA: ETLE Rekam 200 Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Tangerang, Satlantas: Kita Tambah 2 Kamera Lagi
BACA JUGA: Komnas PA Banten Soroti Maraknya Aksi Tawuran Pelajar
Tersangka yang berstatus pengangguran mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungannya.
"Sudah satu bulan menjual tembakau gorila," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Nonor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com