Komnas PA Banten Soroti Maraknya Aksi Tawuran Pelajar

fin.co.id - 14/03/2023, 21:29 WIB

Komnas PA Banten Soroti Maraknya Aksi Tawuran Pelajar

Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten Hendry Gunawan.

Komnas PA Banten Soroti Maraknya Aksi Tawuran Pelajar -  Maraknya Aksi tawuran pelajar di wilayah Banten khususnya di Tangerang menjadi sorotan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten.

Ketua Komnas PA Banten Hendry Gunawan menuturkan, pihaknya memiliki pandangan yang sangat kritis terhadap masalah usia-anak yang terlibat dalam tawuran.

BACA JUGA: Cara Daftar Mudik Gratis di Tangerang Berikut Rutenya, Unduh Aplikasi Ini di Ponselmu

BACA JUGA:Dishub Kota Tangerang Buka Posko Validasi Data Peserta Mudik Gratis, Ini Lokasinya

Dituturkan Hendry, Komnas PA berpegang pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.

"Dalam hal anak terlibat dalam tawuran atau kekerasan berkelompok, Komnas PA menganggap bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi perkembangan fisik dan psikologis anak," kata tutur Hendry kepada FIN, Selasa 13 Maret 2023.

Selain itu, lanjutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak dapat menyebabkan mereka terlibat dalam sistem peradilan pidana yang diatur dalam Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dapat berdampak negatif pada masa depan mereka.

Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak memperjuangkan upaya pencegahan terhadap tawuran anak.

BACA JUGA: Aspal Berlubang di Jalan Raya Serang KM.25 Memakan Korban

BACA JUGA:Kepsek SD dan SMP di Kabupaten Tangerang Diminta Bupati Tertib Laporan Keuangan

Diantaranya, dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan mengedukasi mereka tentang cara mengatasi konflik tanpa kekerasan.

"Selain itu, Komnas Anak juga meminta pihak berwenang untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku tawuran anak, sambil tetap memperhatikan hak dan kebutuhan anak dalam proses hukum tersebut," terangnya.

Hendry melanjutkan, secara keseluruhan, Komnas PA berpendapat bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan.

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan kasus tawuran anak harus didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak.

BACA JUGA: Marak Aktivitas Perataan Tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang, Satpol PP Geram!

Admin
Penulis