Komnas PA Banten Soroti Maraknya Aksi Tawuran Pelajar

Komnas PA Banten Soroti Maraknya Aksi Tawuran Pelajar

Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten Hendry Gunawan.--Dokumen Pribadi

Komnas PA Banten Soroti Maraknya Aksi Tawuran Pelajar - Maraknya Aksi tawuran pelajar di wilayah Banten khususnya di Tangerang menjadi sorotan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten.

Ketua Komnas PA Banten Hendry Gunawan menuturkan, pihaknya memiliki pandangan yang sangat kritis terhadap masalah usia-anak yang terlibat dalam tawuran.

BACA JUGA:Cara Daftar Mudik Gratis di Tangerang Berikut Rutenya, Unduh Aplikasi Ini di Ponselmu

BACA JUGA:Dishub Kota Tangerang Buka Posko Validasi Data Peserta Mudik Gratis, Ini Lokasinya

Dituturkan Hendry, Komnas PA berpegang pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.

"Dalam hal anak terlibat dalam tawuran atau kekerasan berkelompok, Komnas PA menganggap bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi perkembangan fisik dan psikologis anak," kata tutur Hendry kepada FIN, Selasa 13 Maret 2023.

Selain itu, lanjutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak dapat menyebabkan mereka terlibat dalam sistem peradilan pidana yang diatur dalam Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dapat berdampak negatif pada masa depan mereka.

Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak memperjuangkan upaya pencegahan terhadap tawuran anak.

BACA JUGA:Aspal Berlubang di Jalan Raya Serang KM.25 Memakan Korban

BACA JUGA:Kepsek SD dan SMP di Kabupaten Tangerang Diminta Bupati Tertib Laporan Keuangan

Diantaranya, dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan mengedukasi mereka tentang cara mengatasi konflik tanpa kekerasan.

"Selain itu, Komnas Anak juga meminta pihak berwenang untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku tawuran anak, sambil tetap memperhatikan hak dan kebutuhan anak dalam proses hukum tersebut," terangnya.

Hendry melanjutkan, secara keseluruhan, Komnas PA berpendapat bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan.

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan kasus tawuran anak harus didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak.

BACA JUGA:Marak Aktivitas Perataan Tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang, Satpol PP Geram!

BACA JUGA:Kabupaten Tangerang Darurat Tawuran Pelajar! Pelakunya Kini Siswa SMP

Selain itu, pendekatan rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum merupakan salah satu pendekatan yang tepat dalam menangani anak-anak yang terlibat tawuran.

"Dalam hal ini, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Banten dan Komisi V DPRD Banten, untuk menyusun program pencegahan dan penanganan bertajuk Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," paparnya.

Dia menjelaskan, program ini bertujuan untuk memberikan pembinanan berkelanjutan bagi anak-anak yang terindikasi terlibat kekerasan berkelompok maupun tawuran.

Pembinaan berkelanjutan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membantu anak-anak tersebut keluar dari lingkaran kekerasan.

BACA JUGA:3 Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di TangCity Dibekuk Polisi

BACA JUGA:49 Warga Kabupaten Tangerang Terserang Leptospirosis di Tahun 2022, Sepuluh Orang Meninggal Dunia

"Dan mencegah mereka terlibat dalam tindakan kekerasan dimasa depan," imbuhnya.

Pendekatan restorative justice yang diterapkan dalam program ini adalah pendekatan yang melibatkan semua pihak yang terkait dalam kasus tawuran, termasuk korban, pelaku, keluarga, masyarakat, dan pihak berwenang.

"Tujuan pendekatan restorative justice adalah untuk memperbaiki hubungan yang rusak akibat tindakan kekerasan dan memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses penyelesaian kasus," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: