News . 13/03/2023, 20:52 WIB

Korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, Kejagung Sita Rp138,3 Miliar dan Aset Lainnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka KJH, H, JS, AW, AP, BP, A, dan HA," katanya.

Pada kasus korupsi PT Waskita Beton Precast, kerugian negara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp2,5 triliun atau lebih tepatnya Rp2.546.645.987.644. 

Sebagai upaya pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik menyita sejumlah aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain:

BACA JUGA: 4 Pejabat dan Eks Pejabat PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Digarap Kejagung, Ini Kasusnya

• Uang sejumlah Rp96.611.378.709;

• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;

• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.(rls/lan)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com