BACA JUGA:Liat ABG Tidur Pas Mau Beli Kopi, Pria di Tangerang Nekat Rudapaksa Anak Pemilik Warung
"Jadi dengan sangat menyesal kegiatan house music saat ini kami hentikan," ucapnya kepada pihak pengelola cafe.
Kasat Pol PP Wawan Fauzi secara tegas menyatakan, tidak boleh ada lagi kegiatan house musik di Basamo Cafe.
Sebab, Pemkot Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan house music dengan penampilan Disc Jockey (DJ).
"Kalau masih ada lagi kita dapati adanya house musik, kita akan rekomendasikan untuk izin usaha Basamo Cafe dicabut," tegasnya.
BACA JUGA: Punya Sampingan Ecer Togel, Penjaga Warung Kelontong di Tangerang Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Dishub Kota Tangerang Gelar Mudik Gratis 2023, Berangkat 19 April dari Terminal Poris Plawad
Dikatakan Wawan, tindakan tegas ini dilakukan lantaran kegiatan hiburan malam di Basamo Cafe terindikasi adanya penyalahgunaan Narkotika.
Pun demikian, pihaknya masih mengedepankan azas praduga tak bersalah sehingga tidak turut mengajak BNN setempat dalam kegiatan itu.
"Ini berdasarkan aduan dari masyarakat, kita masih persuasif dengan menegur keras," ujarnya.
"House musik itu cenderung akan adanya penyalahgunaan narkoba, minimal memancing, saya tidak menuduh, jadi sementara saat ini kita tidak melibatkan BNN Kota Tangerang," lanjutnya.
BACA JUGA: Jelang Ramadan 2023, Imigrasi Bandara Soetta Catat Jamaah yang Berangkat Umroh Naik Signifikan
BACA JUGA:Ini Tugas Satpol PP dan Linmas Tangerang di Pilkada 2024
Wawan menambahkan, teguran kepada pihak Basamo Cafe ini adalah yang pertama dan terakhir. Jika membandel, semua peralatan musik yang ada akan disita sesuai dengan perda.
Tak sampai disitu, dia juga meminta pihak pengelola datang ke kantor Satpol PP untuk membuat surat pernyataan.