News . 08/03/2023, 07:36 WIB
“Seolah olah tindakan tersebut legal maka kami mohon kiranya dapat dilakukan pengawasan dan tindakan lain yang dipandang perlu agar bersesuaian dengan asas hukum negara demokrasi,” pintanya.
Bahwa, proses hukum yang sudah berjalan saat ini agar disupervisi dan diawasi untuk mencegah terjadinya kriminalisasi hukum terhadap orang-orang tertentu dan badan hukum tertentu.
BACA JUGA: SMF Siap Jadi Akselerator Pengembangan Ekosistem Pembiayaan Perumahan
Fakta ini merugikan kepentingan masyarakat dalam hal ini WNI serta kepentingan Nasional.
Di sisi lain Laporan Polisi dalam Perkara a quo adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1063/Xll/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 adalah premature.
Dan peristiwanya, sambung Gunawan, termasuk dalam lingkup keperdataan dan proses pembuktian bertentangan dengan pasal 184 KUHAP.
Karena barang yang menjadi pokok perkara masih dalam persengketaan sehingga belum jelas siapa yang berhak atas objek barang berperkara dan objek tersebut pula yang digelapkan dibawa lari ke luar negeri.
“Oleh karenanya, bersama surat ini kami mohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar berkenan memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada klien kami agar diperlakukan secara manusiawi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan HAM,” pungkas Gunawan Raka
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com