Buron 3 Tahun, DPO Begal Sadis Bacok Korban Hingga Tewas Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora

fin.co.id - 02/03/2023, 08:18 WIB

Buron 3 Tahun, DPO Begal Sadis Bacok Korban Hingga Tewas Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora

Kapolsek Tambora Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, soal penangkapan DPO begal sadis bacok korban hingga tewas, Kamis 2 Maret 2023

BACA JUGA:3 Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Tambora, Peras Pengendara Motor, Begini Modusnya

Kompol Putra mengatakan, setelah ditangkap pelaku ASM alias Tian tersebut mengakui sebagai eksekutor pembacokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara rekannya A berperan sebagai joki yang mengendarai motor.

"Selama DPO hampir 3 tahun, pelaku ASM alias Tian ini selalu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran polisi," ujarnya.

Pelaku A usai melakukan aksinya bersama ASM alias Tian di Tambora, melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, dalam pelariannya A sudah berhasil ditangkap oleh Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya pada bulan Mei 2021 karena melakukan tindak pidana begal di Surabaya.

DPO begal berinisial ASM alias Tian, diamankan unit reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat setelah buron selama 3 tahun-Istimewa-Polsek Tambora

"Pelaku ASM alias Tian berhasil kami tangkap berkat informasi dari warga yang mengenalnya. Dia saat ini sudah kami tahan di Polsek Tambora," ungkap Putra.

BACA JUGA: Anak Aniaya Ayah Kandung di Tambora, Gak Ada Ampun Langsung Diringkus Polisi dan Ternyata Habis Nyabu

BACA JUGA:Korban Pencabulan Cabut Laporan, Polsek Tambora Stop Penyidikan dengan Restorative Justice

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Admin
Penulis