Anak Aniaya Ayah Kandung di Tambora, Gak Ada Ampun Langsung Diringkus Polisi dan Ternyata Habis Nyabu

Anak Aniaya Ayah Kandung di Tambora, Gak Ada Ampun Langsung Diringkus Polisi dan Ternyata Habis Nyabu

DT (84), Orang Tua yang Menjadi Korban Penganiayaan oleh Anak Kandungnya Sendiri (dok Polsek Tambora)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Seorang anak inisial SG (47) warga Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diduga tega aniaya ayah kandungnya inisial DT (84).

Peristiwa penganiayaan anak terhadap ayah kandung itu terjadi pada Senin sore, 2 Januari 2022 di rumahnya.

BACA JUGA:Seleksi Sekda DKI Jakarta, Pengamat: Seorang Sekda Tidak Cukup hanya Pintar!

"Pelaku merupakan anak kandung korban. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Tarakan," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama. Selasa 3 Januari 2022. 

Pelaku berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan laporan dari pengurus RT setempat dan saat ini sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polsek Tambora.

Kompol Putra menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 2 Januari 2023, Sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku SG (47) ini anak tunggal yang masih tinggal di rumah orang tuanya, ibu sudah meninggal dunia. 

Pelaku sudah menikah namun belum memiliki anak, pekerjaan sehari-hari sebagai driver ojek online.

BACA JUGA:Maling Gerobak Sampah di Tambora Jakbar Tidak Ditahan, Polsek Berlakukan Restorative Justice Dengan Alasan ini

"Korban hanya tinggal berdua dengan anaknya, istri pelaku tinggal terpisah. Saat itu korban mau makan, namun dilarang oleh pelaku, korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah," ungkap Kompol Putra.

Melihat nasi tumpah, pelaku semakin tersulut emosinya hingga melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah, tangan dan kepala korban.

Kata Kompol Putra, setelah berhasil ditangkap langsung dilakukan tes urine ke pelaku dan didapat hasil positif narkoba jenis sabu.

"Setelah pelaku berhasil Polsek Tambora tangkap, kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orang tuanya sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu. Pelaku SG (47) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami sangkakan dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tandas Kompol Putra.


Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama (dok. IST)--

BACA JUGA:Korban Pencabulan Cabut Laporan, Polsek Tambora Stop Penyidikan dengan Restorative Justice

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: