News . 28/02/2023, 11:06 WIB
- Isi verification code
- Klik "Cari Perjalanan"
4. Kemudian akan muncul halaman formulir detail pendaftaran
BACA JUGA: Mudik Lebaran 2023 Naik Pesawat, Pemudik Wajib Tahu Aturan Berat Barang Bawaan dalam Pesawat
5. Lengkapi formulir tersebut sesuai dengan KTP, KK, SIM C, STNK dan besaran motor
6. Ikuti seluruh proses dan lengkapi seluruh data pendukung hingga selesai
7. Selanjutnya lakukan verifikasi pendaftaran di stasiun yang ditunjuk
8. Setelah pendaftaran disetujui, motor dapat diserahkan ke stasiun sesuai yang dipilih, maksimal 1 hari sebelum keberangkatan dan diambil di stasiun tujuan maksimal 1 hari setelah tiba dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti kirim
BACA JUGA: Tersedia 690 Tiket Bus Mudik Gratis Lebaran 2023, Segera Ambil Kesempatannya
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Izin Mengemudi C (SIM C)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Besaran motor maksimal 200 cc
Itulah link daftar dan syarat mudik gratis 2023 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com