News . 27/02/2023, 14:03 WIB
1. Peserta Mudik adalah Masyarakat umum Warga Negara Indonesia dan Karyawan Kimia Farma Group
2. Pendaftaran melalui online melalui website mudik.kimiafarma.co.id
3. Satu orang Peserta Mudik hanya boleh mendaftar satu kali
4. Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK)
5. Pendaftar Mudik yang mendaftarkan Peserta Mudik dari anggota keluarganya tetap mendaftarkan nama peserta satu persatu sesuai dengan tujuan.
6. Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya)
7. Anak dibawah 3 tahun yang ikut mudik harus dipangku dan tidak perlu mendaftar.
8. Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau KK bagi yang tidak memiliki KTP
Selengkapnya cek langsung di https://mudik.kimiafarma.co.id/
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com