Nasional . 22/02/2023, 21:29 WIB

Sidang Kode Etik Richard Eliezer Berakhir Bahagia, Ini Alasan Polri Tetap Mempertahankannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Terduga pelanggar Richard Eliezer telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama,.

Diketahui, terdakwa lainnya pembunuhan berencana Brigadir J berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara.

Mulai dari merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

BACA JUGA: Richard Eliezer Menangis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Tetapi justru kejujuran Bharada Richard Eliezer dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

BACA JUGA: Wow, Segini Harga Jeep Wrangler Rubicon Milik Dandy Anak pejabat Pajak yang Aniaya Putra Petinggi GP Ansor

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan yakni Ferdy Sambo (FS).

Richard yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J.

Kemudian, antara Richard dan Ferdy Sambo karena selain atasan, jenjang kepangkatan saudara Sambo dengan Eliezer juga sangat jauh.

Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yanh sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com