News

Birokrat dan Eks Birokrat Pemkab Serang Digarap Kejagung, Ini Kasusnya

fin.co.id - 21/02/2023, 17:54 WIB

Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang, Banten

Ketut meneruskan jika PT WBP menyanggupi permintaan Hasnaeni demi mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak.

(BACA JUGA: Eks Wali Kota Ambon Segera Jadi Terdakwa Korupsi di Persidangan)

(BACA JUGA:  Korupsi Pengadaan Makan dan Minum Santri Penghafal Al Quran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka)

lanjutnya PT WBP melalui Direktur Utama berinisial JS dan KJH seorang pensiuanan karyawan PT WBP pun memberikan uang sesuai permintaan Hasnaeni.

"PT Waskita Beton Precast, Tbk melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut. Agar PT WBP dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, Tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk, untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk," ungkap Ketut.

Masih dalam keteranganya uang yang dikirim seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar harusnya digunakan untuk membayar setoran modal pekerjaan.

Namun Hasnaeni gunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi.

(BACA JUGA:  Korupsi Pengadaan Makan dan Minum Santri Penghafal Al Quran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka)

(BACA JUGA: Polisi Pastikan Mayat yang Hangus Terbakar di Semarang adalah ASN Saksi Kasus Korupsi)

"Pada 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk, mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening PT MMM. Bahwa uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka H," tuturnya.

Ketut pun membeberkan peran Hasnaeni "Wanita emas' dalam praktek korupsinya.

1. Menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang- Demak dan bersama AW menandatangani Sureat Perinta Kerja (SPK) NomorL 003/M3-spk/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019. Tetapi tidak dijalankan.

2. Memerintahkan staf untuk buat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.

3. Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, TBK atas kontrak pengadaan fiktir material batu split sebesar Rp 16.844.363.402.

(BACA JUGA: Mardani Ali Soal Hakim Agung Kena OTT KPK: Penegak Hukum Saja Rentan Disuap, Ke Mana Rakyat Bisa Berharap?)

Admin
Penulis
-->