Bekasi . 20/02/2023, 19:50 WIB
Dua warga yang rumahnya dipasang plang atau spanduk oleh Bripka Madih atas nama Ariawan Kariadi dan Ruth Indah, telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
BACA JUGA: Penjelasan Bripka Madih Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Soal Sengketa Lahan Orang Tuanya
"Faktanya justru Bripka Madih yang patut diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga," tutupnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com