Nasional . 16/02/2023, 20:17 WIB
3 Direktur Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo) Tahun 2020-2022.
3 di antara 5 saksi yang diperiksa adalah direktur di sebuah perusahaan ternama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 3 direktur yang diperiksa yaitu Direktur Utama PT Surya Energi Indotama berinisial BI, lalu Direktur HRD PT Huawei Tech Investment berinisial DR, dan Direktur PT Kedung Nusa Buana berinisial AI.
Dua lainnya yang diperiksa adalah EN selaku pihak swasta dan MY, Marketing PT Bumi Bangun Bersama.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Tersangka Yohan Suryanto Membantah
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Februari 2023.
Dijelaskan Ketut, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.
"Usai ditetapkan tersangka, terhadap IH penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 s/d 25 Februari 2023," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Februari 2023.
Diungkapkan Ketut, dalam kasus ini IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Racmatarwarta dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
BACA JUGA:Sejumlah Direktur Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI
"Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang direktur PT Huawei Tech Investment tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com