Babak Baru Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Tersangka Yohan Suryanto Membantah

Babak Baru Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Tersangka Yohan Suryanto Membantah

Proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berbau korupsi-ist-net

Babak Baru Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Tersangka Yohan Suryanto MembantahYohan Suryanto (YS), selaku tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyedia menara BTS 4G Bakti Kominfo membantah telah melakukan kajian fiktif.

Bantahan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Beny Daga, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 10 Februari 2023.

BACA JUGA:Menkominfo Johnny G Plate Batal Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung: Janji Hadir 14 Februari

"Hasil kajian yang dibuat oleh klien kami YS yang diduga kajian fiktif, manipulatif atau pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga Hudev UI sesuai pemberitaan yang telah beredar sangatlah keliru," kata Benny.

Menurut Benny, kliennya melakukan kajian teknis untuk proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022.

Dalam melakukan kajian, kliennya bekerja secara profesional sesuai bidang keilmuan dan keahlian yang diminta oleh Hudev UI berdasarkan kontrak antara Hudev UI dan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI).

"Klien kami ditunjuk oleh Hudev UI sebagai konsultan kajian," ucapnya.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Langsung Tahan Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Benny juga mengatakan kliennya menerima honor dalam melakukan kajian dan pembayaran sebagai konsultan kajian dari Hudev UI, sesuai SK pengangkatan tenaga ahli dan kontrak, bukan dari pihak lain

Ia menegaskan, hasil kajian proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dibuat kliennya diserahkan kepada BAKTI oleh Hudev UI selaku lembaga yang bekerja sama dengan BAKTI Kominfo.

Hasil kajian itu teregistrasi berdasarkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor 1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/Kominfo/12/202 pada Senin (14/12/2020).

"Berita acara ditandatangani oleh pihak Hudev UI dan BAKTI," ujarnya.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Racmatarwarta dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Meski demikian, kliennya tetap patuh dan tunduk terhadap proses hukum yang tengah disidik oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: