Cara Pengajuan Klaim JHT Secara Online
Selain manual, Anda juga bisa melakukan klaim pencairan JHT secara online. Berikut ini caranya:
- Buka web-nya (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Pilih daftar pengguna bila belum memiliki akun.
- Isi kolom yang tersedia dan ikuti langkah-langkahnya sampai selesai.
- Selanjutnya Anda sudah siap melakukan login.
- Setelah login, cari menu e-Klaim dan pilih menu tersebut.
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan data yang diminta dan ikuti langkah-langkahnya hingga selesai.
BACA JUGA:Daftar 10 Rumah Sakit Berlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan di Indonesia
Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi yang dikirimkan ke email milik Anda, apakah berkas-berkas yang di-upload layak di klaim atau tidak.
Apabila layak, maka Anda akan menerima formulir pencairan dan jadwal verifikasi berkas di kantor cabang pilihan Anda sekaligus melakukan pencairan.
Apabila Anda ingin tetap melakukannya secara manual, sebaiknya Anda melakukan registrasi antrian online terlebih dahulu, dengan cara:
- Buka web: antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi kolom yang tersedia.
- Klik simpan, selanjutnya tiket antrian online BPJS Ketenagakerjaan sudah siap. Anda hanya perlu datang sesuai dengan waktu yang tercantum pada tiket antrian tersebut.
BACA JUGA:Catat ya! Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Dihilangkan, Skemanya Jadi Seperti Ini
Demikian informasi mengenai cara mengisi Formulir Pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Anda, semoga informasinya berguna bagi Anda.