Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polres Metro Jaksel Ungkap Alasan Terjunkan Tim Gegana Brimob

fin.co.id - 12/02/2023, 05:35 WIB

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polres Metro Jaksel Ungkap Alasan Terjunkan Tim Gegana Brimob

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel dengan kenakan kemeja hitam, Selasa, 1 November 2022.

Jelang sidang vonis Ferdy Sambo, Polres Metro Jaksel ungkap alasan terjunkan Tim Gegana Brimob - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) ungkap alasan logis terjunkan Tim Gegana Brimob jelang sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan hal tersebut, Sabtu, 11 Februari 2023.

Polres Metro Jaksel bakal menyiapkan tim Gegana Brimob Polri sebelum dan saat sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terlebih dua terdakwa tersebut menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA: Resmi, Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 8 Maret 2023

"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by)," Nurma di Jakarta.

Nurma Dewi mengatakan penyisiran tim Gegana Brimob Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dimulai pada Minggu, 12 Februari 2023.

Kasi Humas Polres Metro Jaksel itu bilang hal ini bertujuan untuk sterilisasi PN Jaksel sebagai antisipasi ancaman bom.

Adapun pihaknya mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Tim Gegana Brimob selama pengamanan sidang pada Senin, 13 Februari 2023.

BACA JUGA: Soroti Arif Rachman di Kasus Sambo, ISESS Bilang Kultur Militeristik Masih Melekat Pada Polri

"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap yang pasti lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua," ucap Nurma dikutip Antara.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.

Tim Gegana Brimob Polri.-Screenshot YouTube/Pasukan Gegana Official-

Pernyataan tersebut Wahyu Imam Santoso sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->