Kesehatan . 12/02/2023, 16:16 WIB

Cara Menyimpan Obat yang Baik dan Benar

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dia mengingatkan, masa kadaluwarsa obat sirop, setelah dibuka hanya 2 bulan.

BACA JUGA:Obat Sakit Kepala untuk Ibu Hamil Gak Boleh Sembarangan, Bisa Membahayakan Janin

BACA JUGA:Jenis Jenis Koperasi dan Fungsi Koperasi

“Masa kadaluwarsa obat sirop ketika sudah dibuka maksimal dua bulan, sedangkan obat lainnya maksimal sebulan,” terangnya.

Dijelaskannya, jika obat sirop dibiarkan terlalu lama dari batas waktu label obat (etiket) maka akan mengubah warna, bau, hingga rasa pada obat tersebut.

Sedangkan, untuk obat tablet juga tidak boleh terkena sinar matahari langsung karena ditakutkan cepat rusak.

Kemudian, salep mata hanya boleh disimpan selama satu bulan setelah dibuka karena harus steril serta untuk menghindari iritasi.

BACA JUGA:Daftar Obat Sirup Aman BPOM, Ini Daftar Lengkap Mereknya

BACA JUGA:Contoh Usaha Modal Kecil yang Belum Banyak Pesaing, Yuk Dicoba

Terlebih, Widi mengingatkan kepada warga khususnya para ibu rumah tangga untuk lebih memperhatikan pembuangan obat kadaluwarsa yang harus tetap menjaga ekosistem lingkungan.

“Cara membuang obat sirop yaitu dengan dicampur air sehingga encer dan nantinya bisa dibuang ke saluran air,” jelasnya.

Dia juga mengimbau label serta botol obat turut dihancurkan dan tidak diperbolehkan untuk dipakai ulang.

“Saya pernah survei dari 23 rumah di wilayah kami pada 2019 dan ditemukan banyak yang masih menyimpan obat rusak ataupun kadaluwarsa,” tuturnya.

Dengan informasi tersebut, Widi menegaskan obat kadaluwarsa sebaiknya dihancurkan agar tidak membahayakan kesehatan dan bagi yang belum mengetahui cara menghancurkan obat bisa mendatangi Puskesmas Kebayoran Lama untuk meminta bantuan.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id