Internasional . 07/08/2026, 16:43 WIB

Meta Didenda Rp9,2 Triliun dalam Gugatan Keselamatan Anak di New Mexico

Penulis : Makruf
Editor : Makruf

fin.co.id - Meta kembali menghadapi pukulan hukum besar di Amerika Serikat. Pengadilan Negara Bagian New Mexico memerintahkan perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp itu membayar tambahan sebesar US$567 juta atau sekitar Rp9,2 triliun dalam gugatan terkait keselamatan anak.

Putusan tersebut menjadi denda terbesar yang pernah diterima Meta dalam perkara perlindungan anak. Hakim juga menyatakan dampak platform Meta telah mencapai tingkat "public nuisance" atau gangguan terhadap kepentingan publik, sebuah penetapan yang dinilai sebagai preseden penting bagi industri media sosial.

Hakim Nilai Dampak Meta Meluas ke Dunia Nyata

Hakim Bryan Biedscheid menyatakan dampak negatif platform Meta tidak hanya terjadi di dalam aplikasi, tetapi juga menyebar ke masyarakat luas dan memengaruhi anak-anak, keluarga, sekolah, rumah sakit, hingga aparat penegak hukum.

Dalam putusannya, hakim membandingkan dampak media sosial dengan polusi dari sebuah pabrik yang menyebar ke lingkungan sekitar. Menurutnya, efek buruk platform Meta telah berkembang menjadi persoalan kesehatan dan keselamatan publik.

Dana Difokuskan untuk Pemulihan Korban

Sebagian besar dana yang harus dibayarkan Meta akan digunakan untuk membantu memulihkan dampak yang dialami anak-anak.

Sekitar US$420 juta dialokasikan untuk mendanai layanan kesehatan mental, program terapi, serta tenaga profesional yang menangani anak-anak terdampak.

Sementara itu, dana sisanya akan digunakan untuk program pencegahan, edukasi, dan pelatihan bagi guru, tenaga kesehatan, serta berbagai pihak yang berperan dalam melindungi anak dari risiko media sosial.

Meta Wajib Perketat Perlindungan Anak

Selain membayar denda, pengadilan juga mewajibkan Meta menerapkan sejumlah perubahan pada platformnya.

Beberapa kewajiban tersebut antara lain:

  • Mencegah akun pengguna di bawah usia 18 tahun direkomendasikan kepada pengguna dewasa.

  • Melarang pengguna dewasa mengirim pesan kepada anak di bawah umur.

  • Memblokir pengiriman maupun penerimaan gambar telanjang oleh pengguna di bawah umur.

  • Menerapkan kebijakan tegas terhadap pengguna dewasa yang terlibat dalam eksploitasi seksual anak.

Putusan Berpotensi Menjadi Preseden

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id