Jenis Jenis Koperasi dan Fungsi Koperasi

Jenis Jenis Koperasi dan Fungsi Koperasi

Ilustrasi koperasi.--Unair.ac.id

Jenis Jenis Koperasi dan Fungsi Koperasi - Masyarakat Indonesia pasti banyak yang belum tahun tentang jenis jenis koperasi yang ada.

Bahkan dipastikan juga tidak sedikit yang tak mengetahui fungsi koperasi berdasarkan jenisnya.

Sebelum mengetahui jenis-jenis koperasi, ada baiknya kalian memahami dahulu arti kata koperasi.

Koperasi merupakan kependekan dari dua kata, yaitu ko (co) dan operasi (operation). Jadi koperasi mengandung makna kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. 

BACA JUGA:Jenis Jenis Koperasi di Indonesia, Kalian Wajib Tahu!

BACA JUGA:Penetapan Lebaran 2023 Muhammadiyah dan Pemerintah Beda

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 

Sedangkan tujuan Koperasi sesuai UU No 12 tahun 1967 adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih sejahterah atau lebih baik dari sebelum menjadi anggota koperasi.

Jika kalian sudah mengetahui arti dan makna koperasi, maka kini kita lanjutkan dengan jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:Koperasi Terbaik di Banggai Dukung Hadirnya Koperasi Modern Melalui LPDB-KUMKM

BACA JUGA:Kapan Idul Fitri atau Lebaran 2023? Muhammadiyah: Tanggal 21 April

Jenis Jenis Koperasi

Koperasi yang sudah dikenal luas terbagi atas dua jenis.  

Pertama, yaitu KUD (Koperasi Unit Desa). Koperasi jenis ini tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.

Jenis kedua yaitu, KSP (Koperasi Simpan Pinjam). Jenis koperasi ini tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: