Kesehatan

USG Kehamilan Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Cara dan Persyaratannya, Ibu Hamil Wajib Tahu!

Pemeriksaan USG kehamilan sangat penting untuk ibu hamil. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung layanan tersebut.

USG Kehamilan Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Cara dan Persyaratannya, Ibu Hamil Wajib Tahu!
USG Kehamilan Ditanggung BPJS Kesehatan

- Menyiapkan dokumen asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) 

BACA JUGA:Harap Tenang! Penderita Gak Perlu Khawatir, Pemeriksaan Kanker Serviks Dijamin BPJS Kesehatan

- Menyiapkan kartu BPJS Kesehatan yang asli dan fotokopi

- Membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA) ke rumah sakit atau fakses tingkat 2 yang dituju

- Berikan semua dokumen yang diminta untuk proses administrasi di faskes tingkat 2

Terkait biaya layanan kehamilan dengan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

BACA JUGA:Daftar 10 Rumah Sakit Berlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan di Indonesia

 

Berita Terkait