USG Kehamilan Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Cara dan Persyaratannya, Ibu Hamil Wajib Tahu!

fin.co.id - 09/02/2023, 18:41 WIB

USG Kehamilan Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Cara dan Persyaratannya, Ibu Hamil Wajib Tahu!

USG Kehamilan Ditanggung BPJS Kesehatan

BACA JUGA: Harap Tenang! Penderita Gak Perlu Khawatir, Pemeriksaan Kanker Serviks Dijamin BPJS Kesehatan

- Menyiapkan kartu BPJS Kesehatan yang asli dan fotokopi

- Membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA) ke rumah sakit atau fakses tingkat 2 yang dituju

- Berikan semua dokumen yang diminta untuk proses administrasi di faskes tingkat 2

Terkait biaya layanan kehamilan dengan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

BACA JUGA: Daftar 10 Rumah Sakit Berlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan di Indonesia

 

Admin
Penulis