USG Kehamilan Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Cara dan Persyaratannya, Ibu Hamil Wajib Tahu! - Pemeriksaan USG kehamilan sangat penting untuk ibu hamil. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung layanan tersebut.
Ibu hamil yang memiliki BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan untuk mengecek kondisi kehamilan. Tentu ada cara dan syarat yang harus diketahui.
Ibu hamil bisa melakukan USG kehamilan apabila sudah memperoleh surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP atau faskes tingkat 1).
Seperti Puskesmas atau klinik dokter. Selanjutnya, surat tersebut dibawa ke faskes tingkat 2 yang dituju untuk USG.
Syarat utama adalah mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1. Selain itu ibu hamil memiliki indikasi medis sehingga perlu dilakukan USG.
Tidak ada batasan berapa kali USG bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Terbaru 2023
Aturannya sama dengan pemeriksaan lanjutan atau layanan kehamilan lain yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Seperti imunisasi influenza ibu hamil, imunisasi hepatitis B atau operasi caesar.
Kondisi ibu hamil dengan indikasi medis dan telah mendapat surat keterangan dokter bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: 4 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat HP, Gampang Banget
Cara USG Kehamilan dengan BPJS Kesehatan
- Sudah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Kesehatan
- Mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat 1. Seperti Puskesmas atau klinik dokter untuk melakukan USG di faskes tingkat 2. Yaitu rumah sakit atau dokter spesialis
- Menyiapkan dokumen asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)