Lifestyle . 09/02/2023, 10:15 WIB
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Aasing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
BACA JUGA: Permintaan Paspor Menurun, Hanya 30 Orang Per Hari
BACA JUGA:WHO: Negara Tak Boleh Keluarkan Paspor Imunitas
Informasi umum terkait membuat paspor baru
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan sistem informasi manajemen keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajuakan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
BACA JUGA: Paspor Sakti Indonesia Urutan 49 di Dunia
Untuk membuat paspor online harus dapat nomor antrean kemudian urus langsung ke kantor imigrasi.
1. Download dan install aplikasi M-Paspor di PlayStore atau Appstore.
2. Jika sudah, lengkapi data diri hingga aktivasi akun.
3. Login akun M-Paspor.
4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com