Lifestyle . 09/02/2023, 10:15 WIB
3. Dokumen Akta kelahiran, perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Aasing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
BACA JUGA:Permintaan Paspor Menurun, Hanya 30 Orang Per Hari
BACA JUGA:WHO: Negara Tak Boleh Keluarkan Paspor Imunitas
Informasi umum terkait membuat paspor baru
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan sistem informasi manajemen keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajuakan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
BACA JUGA:Paspor Sakti Indonesia Urutan 49 di Dunia
Untuk membuat paspor online harus dapat nomor antrean kemudian urus langsung ke kantor imigrasi.
1. Download dan install aplikasi M-Paspor di PlayStore atau Appstore.
2. Jika sudah, lengkapi data diri hingga aktivasi akun.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id