Lifestyle . 09/02/2023, 10:15 WIB
5. isi kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
6. Ambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong dan berformat Jpg.
7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi 'pakai lokasi saat ini'.
8. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
9. Selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendafataran, jika lebih dari itu pembayaran dan antrean batal.
10. Datang ke kator imigrasi sesuai jadwal
11. Bawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan Asli.
BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang Terbaru, Langsung Cair ke saldo DANA!
BACA JUGA: Buruan Coba! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2023 Mirip TikTok, Cuan Rp500.000 Dibayar
Biaya paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
Biaya Paspor elektronik biasa 48 halaan Rp 650.000
Biaya layanan percepatan paspor selsai pada hari yang sama Rp 1.000.000
Demikian informasi cara membuat paspor online semoga bermanfaat bagi kalian semua.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com