JAKARTA, FIN.CO.ID - Daftar pinjaman online atau pinjol resmi (legal) yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat kalian cari tahu di sini.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini sudah banyak sekali pinjaman online (pinjol) baik yang legal maupun ilegal yang bermunculan.
Kebanyakan dari masyarakat yang mencari pinjol ilegal atau pun legal tentunya menginginkan pinjaman online yang langsung dan cepat cair, pastinya dengan bunga rendah.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru Apa Saja? Cek di Sini
Biasanya, aplikasi pinjol resmi dan legal telah terdaftar di OJK telah mengikuti sistem aturan yang telah ditetapkan.
OJK sendiri merupakan lembaga yang dibentuk negara yang berfungsi untuk menjadi penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi yang berkenaan dengan seluruh kegiatan di sektor keuangan.
Pada Januari 2023, OJK mencatat ada 102 layanan pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar atau legal.
Meski ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup, sudah banyak sekali masyarakat yang masih terjerat layanan pinjaman online atau pinjol ilegal.
BACA JUGA: Bukan Pinjol! Cara Dapat Saldo DANA Gratis Ini Sudah Terbukti, Bisa Hasilkan Hingga Rp350.000
Untuk itu, OJK menghimbau kepada masyarakat agar dapat mengetahui ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal atau pun legal.
Salah satu ciri pinjol ilegal itu biasanya melakukan penawaran pinjaman uang melalui media sosial hingga chat WhatsApp bahkan sampai SMS.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang telah memiliki izin.
Berikut daftar pinjaman online atau pinjol legal resmi yang sudah berizin OJK.
BACA JUGA: Daftar Pinjaman Online Legal, Ada 102 Pinjol Berizin OJK