News . 30/01/2023, 19:26 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Sejumlah direktur di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan total ada 10 orang diperiksa terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Senin, 30 Januari 2023.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan TPPU dan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020 s/d 2022," katanya dalam keterangannya.
BACA JUGA: Petinggi Kominfo Digarap Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI
BACA JUGA:Pekan Keempat Maret Jadi Awal Ramadan 2023, Ini Doa dan Niat Puasa Wajib Bulan Ramadan
Dirincinya, para saksi yang diperiksa yaitu:
1. SM selaku Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.
2. DUH selaku Karyawan PT Star Global Indonesia.
3. RR selaku Karyawan PT Krakatau Steel (persero), Tbk.
4. H selaku Karyawan PT Kindai Technology.
5. F selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi.
6. BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI.
7. TA selaku Karyawan PT Excelsia Mitraniaga.
8. GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI.
9. IP selaku Karyawan PT GCI Indonesia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com