JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu petinggi di Kementerian Kominikasi dan Informasi (Kominfo).
Pemeriksaan terhadap petinggi Kominfo tersebut terjait kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G BAKTI di Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Tim penyidik Jampidus kali ini memeriksa tiga saksi kasus korupsi pengadaan BTS 4G dan paket infrastruktur 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pejabat Kominfo yang diperiksa saat ini adalah UK, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo.
"Dua saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu GAP dan MM," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Januari 2022.
"Ketiga saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi BTS 4G Kominfo untuk tersangka AAL, GMS, YS, dan MA," katanya.
Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang direktur PT Huawei Tech Investment tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Usai ditetapkan tersangka, direktur PT Huawei tersebut langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidus kembali menetapkan 1 tersangka korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan Infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022.