JAKARTA, FIN.CO.ID - Berikut tata cara lapor SPT Tahunan pribadi 2023 secara online melalui layanan e-Filing DJP bisa kalian cari tahu pada artikel ini.
Dengan cara lapor SPT Tahunan secara online melalui layanan e-Filing, para wajib pajak sudah tidak perlu repot untuk datang ke kantor pajak yang tentunya dapat menghemat waktu hingga biaya.
BACA JUGA:Begini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Pemerintah juga sudah menyarankan masyarakat agar melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui layanan online atau e-filing.
Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak yang telah berpenghasilan dan juga memiliki NPWP.
Cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui e-Filing DJP dapat kalian baca pada artikel ini hingga selesai.
Sebelum mengetahui bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online ada baiknya untuk Anda mengetahui jenis-jenis formulir SPT Tahunan pribadi.
BACA JUGA: Telat Lapor SPT Tahunan, Segini Denda yang Harus Dibayarkan
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi
1. Formulir SPT 1770 SS
Formulir SPT Tahunan pribadi ini untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta.
Formulir SPT 1770 SS ini juga diperuntukan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun pada satu perusahaan.
2. Formulir SPT 1770 S
BACA JUGA: Tren Melaporkan SPT Pajak Meningkat di 2020