Begini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas waktu terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan alias SPT Tahunan yakni hingga 31 Maret 2020 atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Tak hanya wajib pajak perusahaan atau badan sejenis, wajib pajak perorangan juga diminta segera melaporkan SPT Tahunan tersebut.

Baca Juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Segini Denda yang Harus Dibayarkan

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, pastikan Anda sudah mendapatkan surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan tempat Anda bekerja. Ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Pertama, bisa dengan mendatangi langsung kantor pajak (KPP). Bisa juga dengan dikirim melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar. Cara lain yang diangap relatif lebih memudah yakni secara online menggunakan e-filing. E-Filing dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id. Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui jika ingin melaporkan pajak secara online dengan e-filing: 1. Wajib pajak harus memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat. 2. Mintalah aktivasi Electronic Filing Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat. 3. Kunjungi lamam djponline.pajak.go.id dan buka e-mail untuk mengaktivasi e-mail baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat. 4. Setelah Anda masuk, klik menu e-filing dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya. 5. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS. 6. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab 'Kirim SPT'. 7. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan. 8. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya. (dbs)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: