News . 26/01/2023, 10:21 WIB
Informasi program pemutihan pajak kendaraan ini diunggah oleh kantor Samsat setempat lewat akun instagramnya @samsat_acehutara.
BACA JUGA: Berapa Denda Pajak STNK Mati 2 Tahun? Begini Cara Menghitungnya
"Ayo Rakan Semua... Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Aceh Mulai 02 Januari 2023 s/d 28 Februari 2023" tulis @samsat_acehutara pada keterangan foto yang diunggahannya.
Program pajak kendaraan bermotor tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Wajib pajak akan memeproleh keringanan denda PKB, Pajak Progresif, serta BBNKB.
3. Kota Jambi
Kota Jambi tak mau ketinggalan membuat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan kendaraan bermotor tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @samsat.kota.jambi.
Hebatnya, program pemutihan pajak tersebut meliputi diskon pajak untuk kendaraan yang menungak 2-15 tahun ke atas.
Jadi kendaraan yang memenuhi syarat ini, nantinya mendapat keringanan dengan membayar biaya pajak hanya dua tahun saja.
BACA JUGA: Target Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Balaraja Tangerang Tahun 2022 Tumbuh 110 Persen
Selain itu, ada juga pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.
Kemudian pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah dan keringan lainnya.
Program pemutihan pajak di Kota Jambi dimulai sejak 6 Januari dan akan berakhir pada 6 April 2023.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com