Tangerang . 24/01/2023, 19:22 WIB
Korban sempat mendapat perawatan intensif. Tapi, beberapa saat kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
"Sekitar pukul 06.50 WIB pihak rumah sakit memberitahukan korban meninggal dunia," ujarnya.
Tim Opsnal Gabungan Subdit Umum/Jatanras PMJ, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan unit Reskrim Polsek Pagedangan pun melakukan olah TKP.
BACA JUGA: Eks Vice President ACT Hariyana Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-Pikir
Di lokasi kejadian polisi kemudian menemukan barang bukti berupa sarung golok milik pelaku.
"Dari situlah kemudian terungkap identitas pelaku hingga tim opsnal gabungan berhasil menangkapnya di Taman Barito, Kebayoran Baru, Jakarta," terangnya.
Saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri hingga akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya.
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, uang tunai 210 ribu, serta sebuah golok yang dipakai pelaku membunuh korban," beber Kapolres.
BACA JUGA: Makan Seafood Jenis Shellfish Itu Menyehatkan Tubuh dan Otak, Ini Penjelasannya
Dikatakan Faisal, motif pelaku melakukan pembunuhan dan pencurian itu karena butuh uang untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayal 3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com