News . 24/01/2023, 16:59 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Ricky Rizal menegaskan mengambil senjata Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai langkah antisipasi saat terjadi keributan.
Hal tersebut terungkap saat Rizky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J pledoi atau pembelaan.
Dalam pledoinya Ricky Rizal menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diungkapkannya, dirinya tak mengambil senjata Brigadir J bukan untuk dikuasai.
Tapi mengambil senajta Brigadir J untuk memitigasi risiko terjadinya keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA: Teka-Teki Perselingkuhan Putri Candrawathi, dengan Brigadir J atau Kuat Ma'ruf?
“Saya tidak pernah mengambil kembali senjata tersebut dengan tujuan untuk saya kuasai. Ketika kami duduk-duduk di depan rumah Saguling, saya tidak pernah melarang almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk mengambil senjata miliknya,” katanya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Ricky Rizal dianggap TIm JPU mengamankan senjata api Brigadir J sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
Dijelaskannya, saat itu terjadi keributan antara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma’ruf. Berdasarkan cerita dari Kuat Ma’ruf.
"Kuat sempat menggunakan pisau untuk mengejar Yosua," tutur Ricky.
BACA JUGA:Horee! Tunjangan Sertifikasi Guru Hadir Lagi, Besarannya Diprediksi Sama dengan Tahun Sebelumnya
“Saya sebagai anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko,” lanjut Ricky.
Upaya pengamanan pisau yang dipakai, kata Ricky, sudah ia lakukan pada malam itu. Tindakan pengamanan senjata api sudah ia sampaikan langsung kepada Yosua.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com