News . 24/01/2023, 16:59 WIB
Dalam persidangan sebelumnya, sempat terdapat keterangan mengenai Putri Candrawathi yang memerintahkan Ricky untuk mengamankan senjata milik Yosua. Terkait dengan keterangan tersebut, Ricky mengutarakan bantahan.
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta Seharusnya Rp98 Juta, Kemenag: Sisanya Dibayar BPKH
“Berdasarkan keterangan saksi yang hadir di persidangan, tidak ada yang menyebutkan ada perintah terkait pengamanan senjata milik Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dan didukung hasil pemeriksaan poligraf kepada saya,” ucap Ricky.
Adapun hasil pemeriksaan poligraf atau uji kebohongan itu mempertanyakan apakah ada seseorang yang menyuruh mengamankan senjata milik Yosua? Terkait pertanyaan tersebut, Ricky menjawab tidak ada dan jawaban tersebut terindikasi jujur dengan skor positif 11.
Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com