News . 23/01/2023, 20:34 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyelenggaraan ibadah haji yang tercantum dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mengatakan riwayat pemberangkatan calon jamaah haji reguler Indonesia ke Tanah Suci diawali pada 1888 dengan 6.044 orang.
Tetapi tahukah Anda jika Indonesia rupanya pernah tidak memberangkatkan calon jemaah haji ke Tanah Suci?
Ya, di dalam 131 tahun sejarah keberangkatan calon jemaah haji reguler Indonesia ke Tanah Suci, Indonesia ternyata pernah absen.
Hal tersebut pertama kalinya tercatat pada masa 1913-1914.
Seperti kita ketahui itu sebagai periode awal terjadinya Perang Dunia I di Eropa.
Saat itu ongkos hidup dan transportasi jadi mahal.
Juga tidak ada transportasi milik Belanda yang beroperasi.
BACA JUGA: Persiapkan Ibadah Haji secara Matang, Berikut yang Perlu Diketahui Jemaah
Selanjutnya hal sama (Indonesia tidak memberangkatkan calon jemaah haji reguler ke Tanah Suci) terjadi kembali pada periode 1937-1948.
Dan masa ini lebih kompleks dari sebelumnya, karena terjadi di tengah-tengah Perang Dunia II yang berlangsung di sebagian besar belahan Bumi.
Plus Indonesia baru saja merebut kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Setelah kemerdekaan, keadaan ekonomi bangsa dan rakyat pada kondisi tidak memiliki daya sama sekali.
BACA JUGA: DPR Sebut Kenaikan Biaya Haji 2023 Merugikan Jemaah
Juga sebagaimana suatu bangsa yang baru merdeka, negara dalam kondisi membenahi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com