Lifestyle . 20/01/2023, 09:39 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Belakangan ini muncul para pengguna TikTok mencari cuan dengan cara yang tidak manusiawi. Misalnya mandi dengan air kotor hingga mandi lumpur pada malam hari.
Mandi lumpur atau mandi dengan air kotor ini dilakukan sambil live streaming alias siaran langsung di TikTok, tujuannya agar para netizen yang menontonnya siaran itu akan mengirim gift yang nantinya bisa dicairkan menjadi uang.
Lantas bagaimana Islam memandan fenomena ini?
Islam adalah agama yang mengangkat kemuliaan derajat manusia. Dalam Islam, dikenal dengan prinsip yang berasal dari Hadis Nabi Saw Riwayat Muslim, yadul ulya, khairun min yadis sufla (tangan di atas lebih terhormat daripada tangan di bawah).
Dalam keadaan sesulit apapun, umat muslim juga dihimbau untuk memegang prinsip ini sembari terus berikhtiar mencari solusi.
BACA JUGA: Jhon Lbf Ancam Keras TikToker Konten Ibu Guyur Air: Saya Pastikan Masuk Penjara
BACA JUGA:Mengenal Game Pocket Girl yang Sedang Viral di Tiktok
Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani mengatakan bahwa konten live dengan membuat hal-hal aneh dengan harapan mendapat cuan dari netizen, maka itu bentuk pengemis yang berinofasi mengikuti perkembangan zaman.
Dia menyebut, Islam mengharamkan perbuatan meminta-minta atau pengemis. Dengan demikian, live streaming sambil mengemis gift merupakan perbuatan tercela yang dilarang dalam islam.
"Jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apapun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah Saw,” terang Agus dilansir dari web resmi Muhammadiyah, Jumat 20 Januari 2023.
Agus menyebutnya pengemis saat ini berfariasi. Ada yang secara tradisional meminta langsung di jalanan, ada yang mengelap kaca mobil, memakai pakaian badut, memakai baju koko, hingga memakai metode proposal.
BACA JUGA: Cara Download Video TikTok Pakai TikTok Downloader Online
BACA JUGA:Diajak Kerja Jhon Lbf dan Hentikan Mandi Lumpur, Tiktoker Ini Malah Minta Transfer Rp200 Juta
“Tapi ada juga bentuk mengemis melalui proposal. Itu seringkali dianggap meminta-minta sebab kalau tidak ada kegiatan yang transparan, jelas itu ngemis atau meminta-minta dalam bahasa yang halus,” ujarnya.
Agus mengatakan larangan mengemis dijelaskan oleh Rasulullah Saw lewat hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang artinya:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com