News . 19/01/2023, 15:39 WIB

Polemik Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kejagung: Hormatilah

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menuai polemik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait polemik tuntutan jaksa kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meminta agar masyarakat menghormati putusan jaksa memberikan tuntutan terhadap para terdakwa.

"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," katanya, Kamis, 19 Januari 2023.

BACA JUGA: LPSK Protes, Minta Jaksa Ubah Tuntutan Hukuman Bharada E dari 12 Tahun Penjara Menjadi Paling Ringan

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan Terdakwa

BACA JUGA: Link Download GB WhatsApp Apk v22.20, Jelajahi Fitur-Fitur Barunya di Sini GRATIS Anti Banned

Mengacu pada undang-undang tersebut, katanya. JPU berwenang melakukan penuntutan terhadap semua pidana. Dalam melaksanakan kewenangan itu, JPU diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan lain.

Kemudian, papar dia, jika ada masyarakat yang mempertanyakan tinggi atau rendahnya tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, Fadil Zumhana mengatakan Kejagung memiliki aturan yang jelas.

"Ini proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana," ujar dia.

Kejagung, kata dia, melihat, mendengar, dan mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA: Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

BACA JUGA: Lowongan Kerja PT HM Sampoerna Telah Dibuka, Jangan Lewatkan Cek Informasi dan Persyaratannya di Sini

Kemudian dalam menentukan berapa tahun hukuman yang disampaikan JPU terhadap masing-masing terdakwa, Kejagung sejatinya memiliki parameter. Hanya saja, Jampidum enggan menyebutkan parameter yang dimaksud.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com