News

LPSK Protes, Minta Jaksa Ubah Tuntutan Hukuman Bharada E dari 12 Tahun Penjara Menjadi Paling Ringan

fin.co.id - 19/01/2023, 15:21 WIB

Bharada E menangis di sidang PN Jaksel

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) protes atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Bhadara Richard Eliezer (Bharada E).

LPSK minta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengubah tuntutan 12 tahun penjara menjadi yang paling ringan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi meminta agar tuntutan terhadap (Bharada E) lebih ringan dari empat terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, da Kuat Ma'ruf.

"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin dilansir Antara, Kamis, 19 Januari 2023.

BACA JUGA: Ibu-ibu Fans Bharada E Protes Hingga Teriak Kalimat Ini Saat Eliezer dituntut 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Diungkapnya, dirinya khawatir jika Bharada E dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya dapat mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status justice collaborator.

“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.

Justice collaborator, tutur Edwin, seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.

"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," tutur Edwin.

BACA JUGA: Air Mata Bharada E Pecah Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Terdakwa

BACA JUGA:Fakta Baru Keracunan Satu Keluarga di Bekasi, Polda Metro Jaya: Kasus Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).

Tuntutan tersebut lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ketiga terdakwa tersebut dituntut delapan tahun penjara.

Admin
Penulis
-->