Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut untuk dipenjara seumur hidup. Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa kelima terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
fin.co.id - 19/01/2023, 15:21 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiBharada E menangis di sidang PN Jaksel
Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut untuk dipenjara seumur hidup. Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa kelima terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.