News . 18/01/2023, 12:33 WIB
Sehingga penyelesaian dengan restorative justice dapat lebih jelas.
"Yang paling ideal harus ada UU, kalau di bawah, ada peraturan pemerintahnya atau peraturan bersama," katanya.
BACA JUGA: Kejari Buka Peluang Restorative Justice untuk Nikita Mirzani, Tapi Ada Syaratnya...
Sebelumnya kabar jual beli restorative justice menyeruak saat rapat Komisi III DPR bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Kabar jual beli jual-beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Komjen (Purn) Adang Daradjatun.
Adang menyebut pihaknya menemukan praktik jual beli restorative justice dalam implementasinya di lapangan.
"Karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini udah mulai jual-menjual," ungkap Adang dikutip Rabu, 18 januari 2023.
Sayangnya Adang tak merinci di mana dan kapan pihaknya menemukan praktik jual beli restorative justice.
Adang menyebut saat ini konsep restorative justice kini mulai bergeser.
"Saya minta kedalaman, ini nggak main-main, ya, karena ini saya lihat di lapangan, ini restorative justice udah mulai jual-menjual. Jadi maaf, LPSK sebagai lembaga negara, kita akan dukung," ujar dia.
BACA JUGA:Emak-emak Anak Tiga Curi Sepeda Motor, Polsek Tambora Berlakukan Restorative Justice
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com