News . 18/01/2023, 14:18 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Anak dan istri Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anak dan Istri Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membenarkan pemeriksaan terhadap anak dan istri kliennya.
Bahkan dirinya ikut mendampingi anak dan istri Lukas Enembe.
BACA JUGA: Ternyata Lukas Enembe Sehat, KPK: Layak Diperiksa
"Hari ini kami mengantar Ibu Yulce dan anaknya Astract Bona untuk memberikan keterangan berkaitan dalam panggilan disebutkan terkait gratifikasi yang dilakukan oleh Lakka," katanya, Rabu, 18 Januari 2023.
Dikatakannya kedatangan Yulce Wenda dan Astract Bona untuk membuat perkara yang dialami Lukas Enembe menjadi lebih jelas.
"Kami sudah memberi pemahaman untuk perkara Lakka. Apa yang ibu dengar dan apa yang ibu alami kasih keterangan ke penyidik, baik perkara Lakka maupun Bapak Lukas menjadi terang," ujarnya.
BACA JUGA: Aliran Dana Lukas Enembe ke OPM hingga Pembelaan KKB Papua, KPK akan Fokus ke Pemeriksaan
BACA JUGA:Cepat Masukan Lamaran Pekerjaan ke BUMN PT Taspen, Hari Ini Penutupan Pendaftaran
Selain Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Yonater Karomba. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
BACA JUGA: Benny Wenda Desak Pemerintah Bebaskan Lukas Enembe, Mahfud MD Bilang Begini
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com