Ketiga tersangka tersebut, yaitu Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Dirut PT Mora Telematika Indonesia GMS dan YS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
“Menetapkan AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.
Ketut pun membeberkan peran para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G ini.
Peran AAL yaitu dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.
BACA JUGA: Unduh 2 Link Download GB WhatsApp v23 Terbaru, Dijamin Anti Banned
Akibat dari peraturan tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ungkapnya.
Sementara peran GMS, yaitu memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam peraturan direktur utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah supplier.
BACA JUGA: 2 Direktur di Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Proyek BTS BAKTI
BACA JUGA: Update Lagi Lur! GB Whatsapp v21.20, Link Download Anti Banned Ada di Sini
“Sementara YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodir kepetingan dari AAL,” katanya.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Para tersangka ditahan selama 20 hari di rumah tahan (rutan) terhitung sejak 4 Januari hingga 23 Januari 2023.
BACA JUGA: Pengusutan Korupsi BTS Kominfo Ada Kepentingan Politik Tertentu, Pakar Hukum Bilang Begini