News . 14/01/2023, 19:39 WIB
"Terkait rentetan peristiwa hukum dari sejak kejadian di tanggal 13 semenjak terdakwa pulang dari Jambi sampai dinonaktifkan, itu tadi sudah dijelaskan karena katanya membuat gaduh. Apa terdakwa memuat suatu pemberitaan di media massa hingga pada akhirnya membuat gaduh?" bertanya advokat.
"Tidak ada," jawab Hendra.
"Kita bertanya-tanya kenapa ada 1 pemberitaan di mana yang akhirnya membuat dinonaktifkan terdakwa yang di mana ada pemberitaan terdakwa ini melarang membuka peti jenazah, yang pada waktu itu memang sangat viral sekali. Di mana ada jenderal bintang 1 yang larang untuk membuka peti mayat," terang pengacara.
BACA JUGA: Jangan Takut! Begini Cara Menghadapi Situasi KDRT
"Ya itu pemberitaan saya enggak tahu dari mana. Cuma kan akibat dari saya kemudian itu terus jadi gaduh," balas Hendra.
Pengacara coba kembali jika Hendra tak pernah usaha meluruskan pemberitaan itu.
Kembali lagi, Hendra mengaku memanglah tidak pernah coba meluruskan berita itu.
Kembali pula, kata Hendra, seharusnya Divisi Humas Polri yang saat itu meluruskan berita mengenai dirinya melarang peti mayat Brigadir J dibuka.
BACA JUGA: Ferry Irawan Tunjuk Hotma Sitompul Untuk Lawan Venna dan Hotman Paris
"Apakah tidak diperbolehkan seorang anggota polisi membuat press release sendiri bahwa untuk meluruskan berita yang ada?" tanya pengacara.
"Ya mestinya kan ada dari fungsinya ya Humas mestinya, yang bisa meng-counter," kata Hendra.
"Dari Humas saat itu tidak memberitakan bahwa untuk meluruskan berita yang ada?" kata pengacara.
"Setahu saya, seingat saya tidak pernah ada," sebut Hendra.
BACA JUGA: Pengamat Politik Sebut Sistem Proporsional Tertutup Cenderung Terjebak ke Masa Lalu
"Jadi pada akhirnya s/d saat ini, beginilah framing-framing yang menyudutkan terdakwa," sebut pengacara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com