Jangan Takut! Begini Cara Menghadapi Situasi KDRT

Jangan Takut! Begini Cara Menghadapi Situasi KDRT

Ilustras KDRT--ncadv

JAKARTA, FIN.CO.ID - Melihat situasi saat ini yang kerap terdapat kasus KDRT seperti kasus Venna Melinda dan Ferry Irawan, membuktikan bahwa masih banyak kasus KDRT. 

Sebelumnya, juga terdapat kasus dari Lesti Kejora yang dilaporkan mengalami KDRT dari Rizky Billar. Lesti melaporkan kekerasan ini ke Resor Metro Jaya.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Ferry Irawan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Langkah yang dilakukan Venna dan Lesti sudah benar. Namun masih banyak orang yang tidak melaporkan hal ini karena takut atau tidak tau caranya.

Oleh karena itu berikut langkah yang bisa dilakukan untuk menghadapi situasi KDRT:

1. Lapor Polisi

Apabila mengalami kekerasan dalam rumah tangga, bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian akan melakukan visum kepada korban dan menyelidiki kasus tersebut.

Hal ini dikarenakan ada pasal yang mengatur tentang KDRT, yaitu dua Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun.

BACA JUGA:Duduk di Kursi Goyang Bisa Bantu Turunkan Stress Lho

2. Lapor Secara Online

Jika tidak memungkinkan untuk keluar dari rumah, bisa melakukan pelaporan melalui online. Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.

BACA JUGA:Mengapa Stress Bisa Picu Penyakit Jantung?

Kementrian PPPA akan langsung menyelidiki kekerasan tersebut dan mendatangi korban. Selain itu, PPPA akan memberikan akses penampungan sementara.

3. Lapor ke Komnas Perempuan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Brigita

Tentang Penulis

Sumber: