Industri . 12/01/2023, 17:00 WIB

Pemerintah Diminta Tuntaskan Proses Telaah Hukum PT CLM, 2.000 Karyawan Pertambangan Gelisah Tanpa Kepastian

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Pengamat Energi dan Pertambangan Tegaskan Tak Boleh Gegabah Setujui Perubahan Kepemilikan Saham Pemegang IUP

Pengajuan perubahan itu diterima dan kemudian disahkan melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU. 

Kuasa Hukum CLM berpendapat akta yang diajukan pihak Zainal Abidin cacat hukum, sehingga otomatis SK Dirjen AHU juga cacat hukum.

Pasalnya, dalam perubahan anggaran dasar yang dilakukan kubu Zainal Abidinsyah itu diduga terdapat pemalsuan tanda tangan Emmanuel Valentinus Domen (Dirut APMR-holding CLM) dalam permohonan pembukaan blokir PT APMR. 

Selain mempertanyakan kelanjutan surat yang sudah dilayangkan, Helmut juga menyampaikan harapan agar Sesmenko dan para deputinya lebih berkonsentrasi pada permohonan perlindungan yang sudah mereka ajukan November 2022.

BACA JUGA: Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong P19, Penyidik Punya Waktu 14 Hari

Baik perlindungan keamanan pasca kasus penyerobotan lahan CLM di Malili oleh pihak Zainal Abidinsyah, maupun keamanan hukum dalam pencaplokan perusahaan melalui celah dan kelemahan dalam Sistem Minbakum. 

Karena itu, ia meminta agar kekurangsempurnaan Sistem Minbakum yang bisa menjadi celah para mafia tambang untuk melakukan pengelabuan hukum.

"Terutama dalam menangani data-data perseroan, bisa dibuat penangkalnya lebih dini," pinta Helmut Hermawan.

Kepada Kemenko Polhukam yang membawahi institusi TNI dan Polri, Helmut Hermawan juga menyampaikan harapannya agar melakukan pengecekan untuk mempelajari kasus riil yang terjadi di lapangan dengan saksama.

BACA JUGA: Pemerintah Indonesia Diminta Tegas Berantas Mafia Tambang dan Backing-annya

Dengan demikian, pemerintah tidak keliru memberikan perlindungan kepada pihak yang sudah menabrak undang-undang dan melawan akal sehat.

"Pemerintah hendaknya memberi perhatian khusus terhadap kasus-kasus mafia tambang seperti yang sudah menjadi arahan Menko Polhukam beberapa waktu lalu," ujar Helmut.

Direktur Utama PT Cipta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (tengah).-clmmining.com-

Selain itu Helmut Hermawan berpesan kepada para pengusaha tambang seperti dirinya untuk mengambil pelajaran dari kasus CLM.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com