Tangerang . 06/01/2023, 15:19 WIB

Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Dikendalikan Seorang Wanita di Semarang

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

Kemudian dari ponsel tersangka FH, ditemukan para pelaku yang merupakan sindikat pemalsu uang rupiah.

 

Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan melalui jasa ekspedisi pengiriman dan berhasil mengamankan dua tersangka lain di daerah Pati. 

 

"Di daerah Pati kita amankan dua tersangka yakni IA (18) dan AD (18)," ucapnya.

 

Dikatakan Hotma, cara tersangka mengedarkan rupiah palsu itu melalui sebuah grup media sosial yang di dalamnya beranggotakan para konsumen pemesan uang palsu.

BACA JUGA: Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Tangerang, Catat Ini Titik-Titiknya

BACA JUGA:Sikat Gaes! 3 Link Download GB WhatsApp Terbaru Anti Banned, Ada 13 Fitur Keren yang Tak Dimiliki WA Biasa

 

"Melalui grup itulah para sindikat ini mengedarkan uang palsu tersebut ke beberapa daerah," imbuhnya.

 

Dari pengakuannya, tersangka FH baru beroperasi membuat dan mengedarkan uang palsu selama dua bulan.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com