News . 06/01/2023, 14:40 WIB

Info Penting! STNK Mati 2 Tahun Terhapus Otomatis dan Tak Bisa Daftar Ulang, Status Kendaraan Bodong

Penulis : Admin
Editor : Admin

Aturan ini, kata Yusri, juga bisa menambah pemasukan pemerintah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan oleh masyarakat. 

"Dalam hal ini Polisi tidak memiliki kewenangan terkait pajak. Namun Polri dapat bersinergi dengan cara mengingatkan masyarakat bila data STNK dapat dihapus apabila tidak membayar pajak," pungkas Yusri. 

BACA JUGA: Wuualllaaah... 22 Anggota Polisi Ditilang Polisi, Soalnya Pada Gak Punya SIM dan STNK

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com