News . 06/01/2023, 16:09 WIB

Apakah STNK Mati 2 Tahun Bisa Diurus Lagi? Bisa! Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

5. Mengisi Surat Keterangan

Jika sudah menyerahkan persyaratan dokumen, Anda akan diminta mengisi surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor. 

6. Lakukan Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan di loket resmi yang ada di Samsat Induk. Ada kemungkinan biayanya cukup mahal. Sebab, ada denda 1 tahun lebih.

BACA JUGA: Wuualllaaah... 22 Anggota Polisi Ditilang Polisi, Soalnya Pada Gak Punya SIM dan STNK

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan:

Berdasarkan ketentuan, ada cara menghitung denda telat membayar pajak. Mulai dari keterlambatan 3 bulan hingga 2 tahun.

Rumusannya Adalah Sebagai Berikut: 

1. Denda keterlambatan 3 bulan atau lebih: PKB X 25 persen X 3/12 + denda SWDKLLJ  

2. Denda keterlambatan 6 bulan atau lebih: PKB X 25 persen X 6/12 + denda SWDKLLJ

3. Denda keterlambatan 1 tahun lebih: PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ

4. Denda keterlambatan 2 tahun lebih: 2 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ

5. Denda keterlambatan 3 tahun lebih: 3 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ

6. Denda keterlambatan STNK mati 4 tahun lebih: 4 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ

7. Denda keterlambatan 5 tahun lebih: 5 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com