News . 06/01/2023, 16:09 WIB

Apakah STNK Mati 2 Tahun Bisa Diurus Lagi? Bisa! Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pada tahap akhir, akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

BACA JUGA: Menangkan Saldo DANA Resmi Total Rp2.5 juta Setiap Hari, Lihat Caranya di Sini

"Jika data kendaraan dihapus, maka pemilik tidak bisa lagi mendaftarkan ulang kendaraannya. Artinya status kendaraannya menjadi bodong. Sehingga tidak bisa lagi digunakan di jalan raya," paparnya.

Aturan ini, kata Yusri, juga bisa menambah pemasukan pemerintah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan oleh masyarakat. 

"Dalam hal ini Polisi tidak memiliki kewenangan terkait pajak. Namun Polri dapat bersinergi dengan cara mengingatkan masyarakat bila data STNK dapat dihapus apabila tidak membayar pajak," pungkas Yusri. 

BACA JUGA: Link Download Game CarX Street Racing Mod Apk Terbaru 2023 Unlimited Money Disini!

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com